Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat!
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar
"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin (17/9/2018).
Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.
"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.
"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.
下一篇:Hotel Jepang Minta Turis Israel Tandatangan Tak Ikut Kejahatan Perang
相关文章:
- Mandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?
- Prabowo Minta Geber 18 Proyek Hilirisasi Rp733 Triliun! Bahlil: Mulai Juni
- Ditkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli Bahuri
- Studi Sarankan Masak Nasi dengan Benar agar Terhindar dari Kanker
- Catat Baik
- Mantan Penasihat Imbau KPK Jangan Asal Rotasi Jabatan
- Anies Rombak Ribuan Pejabat Pemprov DKI, Ada Tujuan Politik?
- FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- Sering Menguap Ternyata Jadi Tanda Bahaya
- 5 Daun untuk Asam Urat, Tak Perlu Repot Cukup Direbus