时间:2025-06-01 05:37:06 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari quickq苹果版最新下载地址
JAKARTA,quickq苹果版最新下载地址 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari putusan MK terkait UU Pilkada.
Andi mengatakan nantinya dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.
"Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apapun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan nanti kepada pemerintah dalam hal ini presiden untuk melaporkan," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Munas Golkar Ke 11, Agus Gumiwang Apresiasi Airlangga: Beliau yang Berikan Kontribusi Besar ke Partai
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
BACA JUGA:Pep Guardiola Setujui Transfer Spektakuler Manchester City, Incar Ilkay Gundogan Sebagai Anak Hilang dari Barcelona
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, PGN SOR III Luncurkan Program SEHATI PGN2025-06-01 05:27
建筑专业出国留学的学校有哪些?2025-06-01 05:22
Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Migor2025-06-01 05:06
VIDEO: Pilih Buka Puasa dengan Es Cendol atau Bubur Sumsum?2025-06-01 04:28
Benarkah Ukuran Menara Eiffel di Paris Berubah?2025-06-01 04:26
Pria di AS Idap Sindrom Wajah Iblis, Lihat Wajah Orang Seperti Setan2025-06-01 04:22
交互设计方向定义&英国交互设计专业院校推荐2025-06-01 04:14
PeduliLindungi Disusupi Judi Online, Dari Penanganan Pandemi ke Ancaman Digital2025-06-01 03:33
Hormati Putusan MK, Kaesang Tegaskan Tidak Akan Maju di Pilkada 20242025-06-01 03:20
VIDEO: Pilih Buka Puasa dengan Es Cendol atau Bubur Sumsum?2025-06-01 03:18
Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah2025-06-01 05:31
Inovasi Butuh Aturan, DAI Desak Regulasi Lebih Progresif2025-06-01 05:18
Sestama Baznas RI Subhan Cholid Ajak Media Perkuat Literasi Zakat2025-06-01 05:11
BEI Cabut Suspensi Tiga Saham Emiten, Salah Satunya Langsung Melejit 34%2025-06-01 05:07
Sandiaga Beber Proyek Dandani Kepulauan Seribu, Investornya dari Qatar2025-06-01 04:53
VIDEO: Pilih Buka Puasa dengan Es Cendol atau Bubur Sumsum?2025-06-01 04:31
Viral Alur Barang Bawaan ke LN, Ini Daftar Barang yang Dilaporkan2025-06-01 04:13
PeduliLindungi Disusupi Judi Online, Dari Penanganan Pandemi ke Ancaman Digital2025-06-01 03:33
IIMS Surabaya 2025 Dapat Dukungan Pemerintah Kota sebagai Penggerak Ekonomi Lokal2025-06-01 03:33
Bukannya Fokus Cari Capim yang Bagus, Pansel Malah Sibuk Urus Isu Tak Penting2025-06-01 03:05