时间:2025-05-23 12:34:55 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing quickq在苹果怎么安装
JAKARTA,quickq在苹果怎么安装 DISWAY.ID--Menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada Kamis 1 Mei 2025 lalu,
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
BACA JUGA:Buruh Tuntut Hapus Outsourcing, Prabowo: Kita Harus Realistis, Jaga Kepentingan Investor
BACA JUGA:Chery Bantah Mobil Listriknya yang Terbakar di Bekasi, Lokasi Outsourcing Dikelola Pihak Ketiga
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo mengenai outsourcing tersebut merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” ujar Menaker Yassierli kepada Disway di Jakarta, pada Jumat 2 Mei 2025.
Melanjutkan, Menaker Yassierli menambahkan bahwa permasalahan Outsourcing ini sendiri telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
BACA JUGA:Polemik Sistem Kerja Outsourcing, Dituding Sebagai Sistem Perbudakan Modern
BACA JUGA:Said Iqbal: Biang Kasus Staycation Perpanjang Kontrak Adalah Aturan Outsourcing, Habisi Mereka!
Pasalny, outsourcing sendiri kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), serta ketidakpastian pekerjaan
Karena tidakpastinya pekerjaan itulah, akan timbul ketidakjelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
“Segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” tegas Menaker Yassierli.
BACA JUGA:Perppu Ciptaker Atur Upah Minimun dan Outsourcing Membingungkan, Said Iqbal: Merugikan Buruh
BACA JUGA:Soal Penghapusan Honorer Diganti Outsourcing, Pemda Diminta Baca SE dengan Baik
Biar Gak Ribut2025-05-23 12:26
quickq最新版2025-05-23 12:02
quickq下载2025-05-23 11:53
quickq加速器官网下载2025-05-23 11:39
Bukan 5, Kurator Protes 2 Lukisan Yos Suprapto: Jika Tetap Dipajang Merusak Tema!2025-05-23 11:30
quickq官网版下载2025-05-23 11:04
QuickQ在中国合法吗2025-05-23 10:22
quickq加速器安卓下载2025-05-23 10:03
Punya Kontribusi Besar di Sektor Keuangan, Muliaman Hadad Raih Penghargaan The Asian Bankers2025-05-23 09:53
quickq软件能信任吗2025-05-23 09:53
Biar Gak Ribut2025-05-23 12:28
quickq下载加速器官方版2025-05-23 12:19
quickq加速器安卓版2025-05-23 12:17
QuickQ软件下载2025-05-23 11:50
Tak Berselisih, Netanyahu Klaim Trump Masih Setia Bekingi Israel2025-05-23 11:49
quickq 加速器2025-05-23 11:38
quickq干嘛用的2025-05-23 10:52
quickq是啥2025-05-23 10:49
Pria yang Naik Pesawat Tanpa Tiket dan Paspor Menghilang Usai Ditahan2025-05-23 10:26
quickq手机版官网2025-05-23 10:04