Diterpa Kasus Korupsi, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan Gas Jalan Terus
JAKARTA,quickq电脑下载 DISWAY.ID- Pertamina tegaskan tetap menjaga layanan distribusi energi bagi masyarakat di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di sejumlah subholding perusahaan.
Pertamina juga menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang.
BACA JUGA:MAKI Kecewa Kejagung Mundur di Kasus Pagar Laut dan Serahkan ke Bareskrim Polri
BACA JUGA:Penanganan Pagar Laut Tangerang Diambil Alih Bareskrim, Kejagung: Fokus Penerbitan SHGB dan SHM
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa layanan energi tetap menjadi prioritas utama perusahaan.
“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” jelas Fadjar, Selasa 25 Februari 2025.
Lebih lanjut, dalam menjalankan bisnisnya, Pertamina berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan standar Good Corporate Governance (GCG) serta regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Geger Kantor Ditjen Migas Diobok-obok Kejagung, Presiden Disarankan Minta Penjelasan Jaksa Agung
BACA JUGA:10 Tahun Penuh Tantangan, SBY Ungkap Perjalanan Berat Partai Demokrat
Fadjar menyampaikan bahwa Pertamina menghormati kewenangan Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Pertamina menegaskan bahwa komitmennya dalam menjaga pasokan energi akan terus berjalan, seiring dengan upaya perusahaan dalam memenuhi kebutuhan energi nasional," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
(责任编辑:休闲)
- ·Soroti Kasus Korupsi di Kabinet Jokowi, NCW: Kementerian dan Lembaganya Sangat Lemah
- ·Kubu Moeldoko sebut Penggunaan Logo Demokrat Sah Sebelum Inkracht di Pengadilan
- ·Alasan Kenapa Harus Aktifkan Mode Pesawat dalam Penerbangan
- ·Waketum Demokrat Dukung Pertemuan Prabowo dan Megawati Dipercepat
- ·Industri Reasuransi Terkoreksi Awal Tahun, Indonesia Re Nilai Masih Dalam Fase Transisi
- ·Jepang Destinasi Favorit Orang Indonesia untuk Liburan Akhir Tahun Ini
- ·Dilarang WHO, Dokter Jelaskan Bahaya Vape buat Paru
- ·Mengintip Prediksi Nasib Zodiak di Tahun 2024: Libra hingga Pisces
- ·Mau Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan? Bisa Kok, Ikuti Syaratnya
- ·5 Jurus Jitu Pilih AC Hemat Listrik, Tagihan Aman Terkendali
- ·Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!
- ·JPPI: SMA Unggul Garuda dan Sekolah Rakyat Berpotensi Langgar Konstitusi, Terancam Seperti RSBI
- ·Berapa Lama Ayam Matang Tahan di Kulkas?
- ·5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Membuang Racun
- ·Ganjar Pranowo Melayat ke Rumah Duka Politikus Desmond J Mahesa
- ·7 Rekomendasi Lokasi Pesta Kembang Api Tahun Baru 2024 di Jakarta
- ·Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!
- ·5 Cara Alami Mengusir Tokek dari Rumah, Bye
- ·Ganjar Jadi Model di Tayangan Adzan Maghrib, Bukannya Politik Identitas Ta? Ini Kata PDIP
- ·Tidur Miring ke Kiri atau ke Kanan, Mana yang Lebih Baik?