Direktur Penuntutan KPK Mundur Gara
Politikus Partai Demokrat Panca Laksana menuding Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah mulai bermain kasar dengan memaksa Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto untuk mencari celah demi menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus korupsi Formula E.
Meski akhirnya Fitroh mengundurkan diri, tapi Panca menilai Firli memang sangat bernafsu untuk mentersangkakan Anies.
"Serem benar permainan Firli. Dipaksa Firli untuk mentersangkakan Anies dalam kasus Formula-E Fitroh Mundur dari jabatan Direktur Penuntutan KPK," kata Panca dalam postingannya di akun Twitter @panca66.
Menjawab itu, netizen menimpali cuitan Panca:
Enggak usah banyak bacooot!!!!
Buktikan saja di persidangan kalau @aniesbaswedan tidak terlibat atau tidak bersalah!!Kenapa malah berkutat mengintervensi pajabat @KPK_RI," kata John Rajagukguk
Serem benar permainan Firli
— 14#RepublikDagelan (@panca66) February 3, 2023
Di Paksa Firli untuk mentersangkakan Anies dalam kasus Formula-E Fitroh Mundur dari jabatan Direktur Penuntutan KPKhttps://t.co/JqRYZGPLND
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan ‘kepulangan’ jaksa Fitroh Rohcahyanto ke Korps Adhyaksa karena masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tuntas.
Dikutip dari Republika, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, eks Direktur Penuntutan KPK itu kembali ke kejaksaan setelah dinas di lembaga khusus penanganan korupsi itu selama lebih dari satu dasawarsa.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- 5 Hal Ini Bisa Terjadi Jika Kamu Terlalu Banyak Makan Semangka
- Erick Thohir Dukung Food Estate Dilanjutkan: Demi Ketahanan Pangan Nasional
- 3 Air Rebusan untuk Mengatasi Asam Lambung, Gejala Langsung Hilang
- FOTO: Bubur Lambuk, Sajian Ramadan Malaysia 'Perkawinan' dengan India
- FOTO: Kucing
- Ikut Kampanye Akbar Amin, Rian D'Masiv Harus Jalan Kaki 5 Km Hingga Dikawal Patwal Menuju JIS
- VIDEO: Momen Raja Charles Uji Kemampuan CPR
- Bareskrim Usut Korupsi Pengadaan Alkes RSUD yang Rugikan Negara Rp13,2 Miliar