Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024
JAKARTA,quickq官网网址电脑端 DISWAY.ID-Dalam surat suara Pileg 2024 dipastikan, tidak ada tanda khusus caleg eks narapidana.
Hal tersebut, diucapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim mengatakan, putusam Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan narapidana (Napi) untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Dengan catatan, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun pasca bebas murni.
BACA JUGA:Surat Suara untuk Pasien Hingga Nakes di Rumah Sakit Disiapkan KPU
"Enggak (tanda khusus,red), bagi yang mantan terpidana, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun. Di UU (Pemilu,red) juga enggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu 4 November 2023.
Terlebih, Hasyim mengungkapkan, semasa penetapan DCS (daftar calon sementara) KPU sudah meminta awak media mecermati.
Pada DCT (daftar calon tetap) Pileg 2024, KPU telah menetapkan 9.917 caleg DPR RI dan 668 caleg DPD RI.
BACA JUGA:Rapat Bappilu, Partai Golkar Tetapkan Langkah Akselerasi Kerja Pileg dan Pilpres 2024
"Informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS kan sudah kami sampaikan. Supaya kemudian masyarakat bisa mencermati," ucap Hasyim.
Kemudian, Hasyim menjelaskan, diperbolehkannya mantan narapidana mengikuti Pemilu 2024 oleh MK dengan tambahan syarat.
Tambahan syarar itu harus dipenuhi, agar caleh tersebut memenuhi syarat (MS).
BACA JUGA:Prabowo Coret 2 Mantan Koruptor yang Nyaleg dari Gerindra!
"Untuk mantan terpidana oleh MK tetap diperbolehkan untuk nyalon, hanya saja ada tambahan syarat. Yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya, harus jeda 5 tahun," ujar Hasyim.
"Artinya sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, berarti sudah MS. kemudian yang tidak memenuhui sudah dilakukan penggantian sejak pasca penggantian DCS."
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Cak Imin Ingin Bangun 40 Kota Selevel Jakarta
- ·Wakilnya Anies Baswedan Bingung Jakarta Masuk Kota Termahal: Sudut Mana yang Dilihat?
- ·5 Daun untuk Kesehatan Ginjal, Cara Sederhana agar Tetap Sehat
- ·Daftar 3 Bandara Kembali Berstatus Internasional di Indonesia
- ·Hakim MK Suhartoyo Diperiksa hanya 30 Menit Soal Putusan Batas Usia Capres
- ·Presiden Jokowi Sempat Mampir ke Dapur Umum Baznas di Ile Ape NTT
- ·Heboh Jampidsus Dikuntit Densus 88, Penjagaan Kantor Kejagung Diperketat oleh Polisi Militer!
- ·Begini Reaksi Wakilnya Anies Begitu Tahu Suporter Persija Bikin Kerumunan di Bundara HI
- ·Jokowi Ungkap Pambahasan di Pertemuan dengan Prabowo dan Zulhas
- ·Kata Dokter soal Puasa 120 Jam ala Ashanty, Bermanfaat atau Bahaya?
- ·Dibayangi Ketegangan Israel
- ·Etika Pimpinan KPK Disorot Usai Sambangi DPR
- ·5 Daun untuk Kesehatan Ginjal, Cara Sederhana agar Tetap Sehat
- ·Daftar 3 Bandara Kembali Berstatus Internasional di Indonesia
- ·Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
- ·FOTO: Kafe Difabis, Ruang Inklusif bagi Pekerja Difabel di Jakarta
- ·Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Trading Jadi Lebih Aman
- ·KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi di Sumut, Ada Nama Gubernur Edy?n
- ·Mengenal Spesifikasi MV3
- ·FOTO: Ritual Pindapata Jelang Waisak di Kemayoran