时间:2025-05-23 23:26:37 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kum quickq官网手机版下载
JAKARTA,quickq官网手机版下载 DISWAY.ID--Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorupsi merupakan bagian rencana amnesti dan abolisi.
Menurutnya, rencana tersebut merupakan salah satu dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery), sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
BACA JUGA:Golkar Anggap Luar Biasa Niat Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor dengan Syarat
BACA JUGA:Soal Pernyataan Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor, KPK Tunggu Mekanisme Detailnya
"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis 19 Desember 2024.
Yusril menyebutkan, penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi merupakan upaya pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pemulihan kerugian negara.
Adapun presiden mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi, dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
BACA JUGA:Yusril Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Negara
BACA JUGA:Gerindra Luruskan Pernyataan Prabowo Soal Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Korupsi
Menurut Yusril, pernyataan presiden itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026.
Dengan demikian, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," kata Yusril.
BACA JUGA:Prabowo Beri Kesempatan Pada Koruptor Bertaubat: Kembalikan Uang yang Kau Curi, Mungkin Kita Maafkan
BACA JUGA:Harvey Moeis Memelas: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor
Ada Layanan Paspor di CFD 28 Januari 2024, Cek Cara Daftarnya2025-05-23 23:22
Program Mandatori Biodiesel B35 Bisa Kurangi Ketergantungan Impor BBM2025-05-23 22:59
5 Contoh Menu MPASI dengan Protein Hewani untuk Mencegah Stunting2025-05-23 22:48
4 Nama Ajudan Presiden Prabowo Subianto dari TNI2025-05-23 22:46
剑桥艺术学院怎么样?2025-05-23 22:20
Kemenekraf Pastikan Dukung Ponorogo Jadi Bagian dari Kota Kreatif UNESCO2025-05-23 22:09
Menteri PKP Sebut Pentingnya Dukungan Komisi V DPR RI Dalam Pembangunan 3 Juta Rumah2025-05-23 21:34
Kemenekraf Pastikan Dukung Ponorogo Jadi Bagian dari Kota Kreatif UNESCO2025-05-23 21:33
PPG 2025 Bakal Dibuka, Ini 7 Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota2025-05-23 21:26
英国视觉传达设计专业大学排名2025-05-23 20:55
WHO Peringatkan Kasus Campak di Eropa Naik 30 Kali Lipat2025-05-23 22:56
Rampung Akuisisi Lawson, Alfamart Bagi Dividen Rp1,4 Triliun2025-05-23 22:53
7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Telur2025-05-23 22:44
2025年动画专业世界排名汇总!2025-05-23 22:28
WIKA Raih Kontrak Baru Rp15,5 Triliun hingga September 2024, Ada Proyek Baru di IKN2025-05-23 21:53
2025qs世界大学建筑学排名2025-05-23 21:51
Lebih Lengkap dan Mudah, PGN Upgrade Aplikasi PGN Mobile untuk Rumah Tangga dan UMKM2025-05-23 21:32
2025qs世界大学建筑学排名2025-05-23 21:19
Kubu Prabowo Belum Daftar Gugatan ke MK2025-05-23 21:17
Universitas Esa Unggul Selenggarakan Wisuda untuk 1.949 Lulusan TA Genap 2023/20242025-05-23 21:14