'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
下一篇:Apa yang Harus Dilakukan Jika Kamu Alami Pelecehan Seksual?
相关文章:
- Daftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia 2024, Ada dari RI?
- Diduga Lecehkan Korban Penganiayaan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot
- Sudah Nggak Betah dalam Penjara, Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni: Saya Depresi Berat...
- Aksi Tegas Benny Rhamdani Tolak Radikalisme Diapresiasi JAMMI
- Studi Sarankan Masak Nasi dengan Benar agar Terhindar dari Kanker
- Aksi Tegas Benny Rhamdani Tolak Radikalisme Diapresiasi JAMMI
- TPN Ganjar
- Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ
- Bukan Bisulan, Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Setiap Hari?
- Jokowi Nengokin Sirkuit Formula E dengan Anies Baswedan, Anak Buah Haji Giring: Kami Melihat...
相关推荐:
- 5 Cara Simpan Kelapa Parut Tanpa Kulkas, Tetap Awet Tahan Lama
- Urai Arus Balik, Jadwal Masuk Sekolah Diundur Jadi 12 Mei
- Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi
- Kota di Prancis Punya Cara Cerdas Atasi Overtourism
- Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
- Indocertes Bantah Tuduhan Lakukan Penyekapan Terhadap Pengusaha di Depok Selama 3 Hari
- Sebuah Pohon Besar Tumbang Timpa Dua Mobil Saat Melintas, Jalur Cengkareng Macet Parah
- Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC
- 2020, Anies Bakal Wajibkan Kendaraan Lolos Uji Emisi
- Innalilahi! Tercatat Ada 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 4.567 Orang Sakit
- Jam Minum Kopi yang Paling Tepat Menurut Dokter
- Harga Kelapa Meroket, Ini 5 Alternatif Pengganti Santan
- KPU Tegaskan Tidak Ada Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Yogyakarta
- 5 Buah Penurun Asam Urat, Ampur Usir Rasa Sakit
- Masinis Kereta Tabrakan di Bandung di Bandung Diduga Terjepit
- Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
- FOTO: Lansia dan Asa yang Terjaga di Panti Jompo Singkawang
- Harga Kelapa Meroket, Ini 5 Alternatif Pengganti Santan
- Super Mewah, Maskapai Saudi Luncurkan Kelas Bisnis Terbaik Dunia
- FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia