当前位置: 当前位置:首页 > 知识 > Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya 正文

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

2025-06-16 20:12:29 来源:quickq最新版官方下载 作者:知识 点击:347次
Warta Ekonomi,quickq电脑版怎么用 Jakarta -

Akibat pemberitaan naiknya tarif sejumlah rusun di Jakarta yang cukup signifikan, membuat pemerintah provinsi DKI melakukan revisi kembali. Salah satunya yakni Rusun Cipinang.

Kenaikan yang diperkirakan sekitar 20% itu dibenarkan oleh dinas terkait. 

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti, membenarkan adanya kenaikan tarif terhadap rumah susun (Rusun). Penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan itu disesuaikan dengan Perturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018.

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

"Iya benar (ada kenaikan)," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Tarif Kenaikan Rusun Cipinang Direvisi, Ini Besarannya

Namun setelah kenaikan itu viral, pemerintah setempat kemudian melakukan direvisi pada 13 Agustus 2018.

Daftar Rusun Cipinang untuk warga relokasi setelah direvisi, sebagai berikut:

1. Daftar revisi tarif warga relokasi:

Lantai I: Rp 280.000

Lantai II: Rp 254.000

Lantai III: Rp 230.000

Lantai IV: Rp 207.000

Lantai V: Rp 187.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2

2. Daftar revisi tarif warga umum:

Lantai I: Rp 609.000

Lantai II: Rp 553.000

Lantai III: Rp 502.000

Lantai IV: Rp 453.000

Lantai V: Rp 409.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2 

Sebelumnya tarif yang dikeluarkan untuk warga umum melalui surat yang dikirim tertanggal 10 Agustus 2018:

Pada Perda 3 Tahun 2012

Lantai I: Rp 508.000

Lantai II: Rp 461.000

Lantai III: Rp 419.000

Lantai IV: Rp 378.000

Lantai V: Rp 341.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 10.000/m2

Pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, menjadi:

Lantai I: Rp 635.000

Lantai II: Rp 610.000

Lantai III: Rp 585.000

Lantai IV: Rp 560.000

Lantai V: Rp 535.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2

Pada Perda 3 Tahun 2012

Lantai I: Rp 234.000

Lantai II: Rp 212.000

Lantai III: Rp 192.000

Lantai IV: Rp 173.000

Lantai V: Rp 156.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 14.000/m2

Pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, menjadi:

Lantai I: Rp 372.000

Lantai II: Rp 347.000

Lantai III: Rp 322.000

Lantai IV: Rp 297.000

Lantai V: Rp 272.000

Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2

作者:休闲
------分隔线----------------------------
头条新闻
图片新闻
新闻排行榜